您的当前位置:首页 > 探索 > Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya! 正文
时间:2025-06-09 10:02:27 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Aturan sistem pembayaran Tol nontunai nirsentuh atauMulti Lane Free Flow (MLFF) quickq手机版安卓
JAKARTA,quickq手机版安卓 DISWAY.ID- Aturan sistem pembayaran Tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) segera di terapkan pemerintah.
Hal tersebut seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut membahas tentang implementasi sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
BACA JUGA:Erik Ten Hag Berikan Salam Perpisahan yang Manis Buat Manchester United
BACA JUGA:Megawati Sentil Nadiem dan Sri Mulyani Mahalnya Biaya Pendidikan: Negara Itu Harus Membiayai!
Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pada pasal 67 ayat 2 beleid tersebut, proyek MLFF disebut dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan termasuk dalam sistem pengumpulan tol secara elektronik yang dilaksanakan oleh Menteri PUPR.
Adapun proyek MLFF baru saja ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN) terbaru pada 2024.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi pasal 105 PP tersebut, dikutip, Minggu 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Gempa Besar Guncang Vanuatu Minggu Pagi, Berkekuatan M 6.4!
BACA JUGA:Viral! Donald Trump Joget saat Kampanye di Bronx, Netizen: Auto Win Ini Mah
Selanjutnya, pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan, dan gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol, terhadap pengguna Jalan tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 (satu) ruas jalan tol atau sekelompok ruas Jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha," bunyi Pasal 105 ayat 3.
Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administrative secara bertingkat.
Cuma Karena Hal Ini, Demokrat Pertimbangkan Ridwan Kamil Maju Dalam Pilgub Jakarta 20242025-06-09 09:50
Awas, Kamu Bisa Kena 4 Penyakit Kulit Ini di Musim Hujan2025-06-09 09:49
Dompet Dhuafa Banten Luncurkan Greenhouse Seledri Siap Suplai Hingga 8 Ton Seledri2025-06-09 09:30
Iran Ngotot Kembangkan Nuklir, Enggak Takut Ancaman Sanksi Berat Trump2025-06-09 09:06
Harus Berapa Kali Ganti Pembalut dalam Sehari? Ini Kata Dokter2025-06-09 08:47
Dokter Sebut Kini Banyak Pasien Diabetes Usia 202025-06-09 08:46
Gundam Raksasa Siap Beraksi di Osaka Expo 20252025-06-09 08:26
Harapan Puan Maharani atas Peluncuran Danantara: Semoga Jadi Penggerak Ekonomi Nasional2025-06-09 08:07
Viral Buat 'Chatting', PAP Itu Apa Sih?2025-06-09 07:51
Tren Wisatawan Indonesia Tahun Depan, Marak Liburan ke Luar Negeri2025-06-09 07:32
Bahlil Sudah Cek Ke Raja Ampat Ini Hasilnya2025-06-09 09:17
Tinjau Pengelolaan Sampah dan Tanam Pohon di Sekolah, Ini Pesan Menteri LH untuk Generasi Muda2025-06-09 09:10
Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?2025-06-09 09:00
Gubernur DKI Ajak Warga Merawat Ibu Kota2025-06-09 08:24
Viral Video Pernikahan Anak di Lombok, LPA Angkat Bicara2025-06-09 08:11
Ingin Turunkan BB, Cuka Apel Diminum Berapa Kali dalam Sehari?2025-06-09 08:09
Pansus: Belum Ada Pembahasan Bekukan Anggaran KPK2025-06-09 08:06
KPK Akan Periksa Keponakan Papa Novanto2025-06-09 07:49
Luka di Kaki Susah Sembuh? Hati2025-06-09 07:35
Thailand Peringkat 7 Negara Pariwisata Terbaik Dunia, Indonesia ke2025-06-09 07:28